Penulisan
Kata
Judul skripsi : KOMPARASI
ANTARA PENDEKATAN OPEN-ENDED PROBLEM DENGAN PENDEKATAN PROBLEM SOLVING DALAM
PEMBELAJARAN MATEMATIKA DI KELAS VII SMP NEGERI 7 MAKASSAR
A. Kata
Dasar
Kata yang berupa kata dasar ditulis sebagai satu
kesatuan.
Misalnya:
Buku itu sangat menarik.
Ibu sangat mengharapkan keberhasilanmu.
Kantor pajak penuh sesak.
Dia bertemu dengan kawannya
di kantor pos.
Jumlah penggunaan : 5167
B.
Kata Turunan
Misalnya:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan:
|
C.
Bentuk Ulang
1.
|
Bentuk ulang ditulis dengan menggunakan tanda hubung
di antara unsur-unsurnya.
|
Misalnya:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Jumlah penggunaan : 72
2. Awalan
dan akhiran ditulis serangkai dengan bentuk ulang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Misalnya:
kekanak-kanakan
perundang-undangan
melambai-lambaikan
dibesar-besarkan
memata-matai
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan:
Angka 2 dapat digunakan dalam penulisan bentuk ulang
untuk keperluan khusus, seperti dalam pembuatan catatan rapat atau kuliah.
|
Misalnya:
Pemerintah sedang mempersiapkan rancanganundang2 baru.
Kami mengundang orang2 yang
berminat saja.
Mereka me-lihat2 pameran.
Yang ditampilkan dalam pameran itu
adalah buku2terbitan Jakarta.
Bajunya ke-merah2-an
Jumlah
penggunaan : 0
|
D. Gabungan
Kata
1.
|
Unsur-unsur gabungan kata yang lazim disebut kata
majemuk ditulis terpisah.
|
||||||||||||
Misalnya:
|
|||||||||||||
2.
|
Gabungan
kata yang dapat menimbulkan kesalahan pengertian dapat ditulis dengan
menambahkan tanda hubung di antara unsur-unsurnya untuk menegaskan pertalian
unsur yang bersangkutan.
|
Misalnya:
Jumlah
penggunaan : 0
|
|||||||
3.
|
|||||||
|
3. Gabungan
kata yang dirasakan sudah padu benar ditulis serangkai.
Jumlah
penggunaan : 33
E. Suku Kata
1.
|
Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai
berikut.
|
|
a.
|
Jika di tengah kata ada huruf vokal yang berurutan,
pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
|
|
Misalnya:
bu-ah
ma-in
ni-at
sa-at
Jumlah
penggunaan : 0
|
||
b.
|
Huruf
diftong ai, au, dan oi tidak
dipenggal.
|
|
Misalnya:
pan-dai
au-la
sau-da-ra
am-boi
Jumlah
penggunaan : 0
|
||
c.
|
Jika di
tengah kata dasar ada huruf konsonan (termasuk gabungan huruf konsonan) di
antara dua buah huruf vokal, pemenggalannya dilakukan sebelum huruf konsonan
itu.
|
|
Misalnya:
ba-pak
la-wan
de-ngan
ke-nyang
mu-ta-khir
mu-sya-wa-rah
Jumlah
penggunaan : 0
|
||
d.
|
Jika di
tengah kata dasar ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalannya
dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu.
|
Misalnya:
Ap-ril
cap-lok
makh-luk
man-di
sang-gup
som-bong
swas-ta
Jumlah
penggunaan : 0
|
e. Jika di tengah kata dasar
ada tiga huruf konsonan atau lebih yang masing-masing melambangkan satu bunyi,
pemenggalannya dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf
konsonan yang kedua.
Misalnya :
ul-tra
in-fra
ben-trok
in-stru-men
Catatan
:
(1)
|
Gabungan huruf konsonan yang melambangkan
satu bunyi tidak dipenggal.
|
||||||
Misalnya:
bang-krut
bang-sa
ba-nyak
ikh-las
kong-res
makh-luk
masy-hur
sang-gup
|
|||||||
(2)
|
Pemenggalan kata tidak boleh menyebabkan munculnya satu huruf (vokal) di
awal atau akhir baris.
|
||||||
Misalnya:
|
Jumlah penggunaan : 0
2. Pemenggalan kata dengan
awalan, akhiran, atau partikel dilakukan di antara bentuk dasar dan imbuhan
atau partikel itu.
Misalnya:
ber-jalan
mem-bantu
di-ambil
ter-bawa
per-buat
makan-an
letak-kan
me-rasa-kan
pergi-lah
apa-kah
per-buat-an
ke-kuat-an
Catatan
:
|
|
Jumlah penggunaan : 0
3. Jika sebuah kata terdiri atas dua unsur atau lebih dan
salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalannya
dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap-tiap unsur gabungan itu dipenggal
seperti pada kata dasar.
Misalnya :
bio-grafi
|
bi-o-gra-fi
|
bio-data
|
bi-o-da-ta
|
foto-grafi
|
fo-to-gra-fi
|
foto-kopi
|
fo-to-ko-pi
|
intro-speksi
|
in-tro-spek-si
|
intro-jeksi
|
in-tro-jek-si
|
kilo-gram
|
ki-lo-gram
|
kilo-meter
|
ki-lo-me-ter
|
pasca-panen
|
pas-ca-pa-nen
|
pasca-sarjana
|
pas-ca-sar-ja-na
|
Jumlah penggunaan : 0
4. Nama orang, badan hukum, atau nama diri lain yang terdiri atas
dua unsur atau lebih dipenggal pada akhir baris di antara unsur-unsurnya (tanpa
tanda pisah). Unsur nama yang berupa singkatan tidak dipisahkan.
Jumlah penggunaan : 0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar