BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa
Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan
wilayah Indonesia.
Wawasan
Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya
manusia(SDM).
Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut Wawasan Nusantara. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut Wawasan Nusantara. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
B.
Rumusan
Masalah
Di
dalam makalah ini, adapun masalah yang di rumuskan yaitu:
1) Pengertian
dan hakikat wawasan nusantara
2) Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara
3) Kedudukan,fungsi
dan tujuan wawasan nusantara
4) Wawasan
nasional Indonesia
5) Hubungan
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
6) Dinamika
kewilayahan Indonesia
7) Sasaran
Implementasi wawasan nusantara
8) Tantangan
Implementasi wawasan nusantara
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini yaitu :
1) Untuk
mengetahui pengertian dan hakikat
wawawasan nusantara.
2) Untuk
mengetahui unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
3) Untuk
mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
4) Untuk
memahami wawasan nasional Indonesia
5) Untuk
mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
6) Untuk
mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
7) Untuk
mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
8) Untuk
mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Hakikat Wawasan Nusantara
Setiap
bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa
yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa
Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
·
Pengertian Wawasan
Nusantara Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai
Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
·
Menurut Kel. Kerja
LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Menurut Ketetapan
MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat
di simpulkan bahwa secara umum wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau
cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu
– rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara
pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita
– citanya.
B.
Unsur-unsur
Dasar Wawasan Nusantara
a.
Wadah
( contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
Wawasan
Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
1) Wujud
Wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu
nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka
keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
2) Tata
Inti Organisasi
Tata inti organisasi
negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara,
kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di
tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
3) Tata
Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara
tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang
meliputi :
-
Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-
Rakyat Indonesiayang
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
-
Pemerintahan negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
-
Asas keterpaduan semua
aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
-
Satu kesatuan wilayah
nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
-
Satu kesatuan politik.
-
Satu kesatuan sosial
budaya.
-
Satu kesatuan ekonomi,
atas asas usaha bersama.
-
Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan.
-
Satu kesatuan kebijakan
nasional.
b.
Isi
( content)
Merupakan
aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi
menyangkut dua hal yaitu:
1. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2. Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.
Tata
laku ( Conduct)
Hasil
interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1. Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia .
2. Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
C.
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di
yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan
nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH
dkk dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
- Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
- Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan
nasional
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan,
suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH
dkk dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan diperguruan
tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
- Tujuan
ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek
alamiah dan aspek sosial
- Tujuan
keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut
serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan
keadilan sosial dan perdamaian abadi
D.
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan dasar
pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1. Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang kedamaian berdasarkan
statement:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
kekuasaan dan adu kekuatan.
2. Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut
paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebaga Negara kepulauan.
3. Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam
menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia
dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar
belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia
ditinjau dari:
- Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional
merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya
kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
- Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada
saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang
dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939”
(TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3
mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak
menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang
lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk
daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang
akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas
laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau
dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya
pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak
berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau
serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Sesuai dengan hukum
laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan
laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a) Zona
laut territorial
Batas laut territorial
adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari
ujung-ujung pulau terluar.
b) Zona
landas kontinen
Landas kontinen ialah
dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari
sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan
kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
c) Zona
ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21
maret 1980.
Melalui
konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara
kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan
landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan
menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical
terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit ( GSO ) .
- Pemikiran
berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan
secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh
keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial
antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat
kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung
potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang
relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
- Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa
dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar
belakang sejarah.
Penjajahan disamping
menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang
merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan
sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam
lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan
untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan
bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
E.
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal
untuk mencapai tujuan nasional.
F.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim menyelenggaraan Negara
yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif ,
dipercaya.
b. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c. Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
G.
Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara
1. Pemberdayaan
Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat
dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional
(Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas.
2. Dunia
Tanpa Batas
- Perkembangan
IPTEK mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek
kehidupan.
- Kenichi
Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam
perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap.
Perkembangan Iptek dan
perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola
tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3. Era
Baru Kapitalisme
- Sloan
dan Zureker
Dalam bukunya
Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
- Lester
Thurow
Dalam bukunya The
Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme
harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham
individu dan paham sosialis.
4. KesadaranWarga
Negara
- Pandangan
Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia
mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat
dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
5. Kesadaran
Bela Negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN
,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM , transparan dan memelihara
persatuan.
H.
Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia
bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian
abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara
yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat
aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
1. Kekayaan
di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2. Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus
karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama,
atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa
sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d) Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan
bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan
partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk
ancaman antara lain :
- Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
- Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
I.
Penerapan
Wawasan Nusantara
Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang
wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga
terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula
dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah
tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan
transportasi.
Penerapan
di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas pancasila.
Penerapan
wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
J.
Hubungan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar
yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari
pembahasan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan :
- Secara
umum wawasan nasional berarti cara
pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar
falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
- Arti
dari wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai
kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
- Wawasan
nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan
kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan.
Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
- Tujuan
dari wawasan nusantarayakni mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari
pada kepentingan individu.
B.
Saran
Melalui
makalah ini, adapun saran yang diberikan yakni
- Hendaknya
menjujung tinggi rasa persatuan dan kesatuan agar tujuan dan cita-cita bangsa
tercapai
- Sebagai
warna Negara yang baik, hendaknya melestarikan segala keanekaragaman yang ada
agar keutuhan wilayah NKRI tetap terjaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar